Foto : Dudun bersama kuasa hukumnya Ujang Ruslandi usai membuat laporan ke polisi
RUANGPOJOK.COM – Dudun (60), seorang pria paruh baya asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, melaporkan warga berinisial M ke Polres Cianjur atas dugaan fitnah dan tuduhan pencurian.
Dudun menghadapi tuduhan mencuri uang dan emas tanpa barang bukti. Polisi menahannya selama dua malam karena tuduhan tersebut.
Merasa dirugikan, Dudun mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan. Ia melaporkan warga Cicariang, Desa Jambudipa, Kecamatan Warungkondang, Cianjur.
Kuasa Hukum Dudun, Ujang Ruslandi, SH., menyatakan, bahwa kliennya mengalami perbuatan tidak menyenangkan. Saudara M. menuduh dan memfitnah kliennya melakukan tindak pidana pencurian uang dan emas.
“Jadi, hari ini, kita secara resmi membuat laporan kepada Polres Cianjur,” kata Ujang Ruslandi di Mapolres Cianjur pada Rabu 16 April 2025 kemarin.
Ditanya tentang kronologis kejadian terjadinya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan tersebut?.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…