Adapun kronologis kejadian tersebut, Ujang mengungkapkan, kejadiannya terjadi pada bulan Ramadhan sekira tanggal 25 Maret 2025, dimana pada saat kliennya, Dudun buka puasa di rumah M di ruangan tempat yang biasa dipergunakan berkumpul.
“Klien saya ini ikut buka puasa di rumah M pada siang hari di ruangan kamar tempat yang biasa dipergunakan berkumpul. Lalu yang punya rumah mengaku kehilangan uang dan emas,” imbuh Ujang.
Singkat cerita, lanjutnya, dua orang pria menjemput Dudun di rumah, membawanya ke Polsek Warungkondang, meminta Dudun untuk mengaku, bahkan menahannya selama 2 malam.
Namun, klien saya ini sangat teguh pada pendiriannya, karena tidak pernah melakukan perbuatan itu. Sehingga pihak yang berwajib pun memulangkan Dudun.
“Atas kejadian tersebut, klien saya mengalami syok dan malu, baik oleh saudara, tetangga, dan orang kampung, dicap sebagai pencuri. Maka itu kita meminta kepada Polres Cianjur mengusut kasus ini secara terang benderang, demi untuk mengembalikan nama baik korban,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…