Umum

Kejari Cianjur Gelar Penerangan Hukum bagi Pengusaha ISP, Penyedia Internet Ilegal Terancam Pidana

RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur mengingatkan pengusaha Internet Service Provider (ISP) agar mengantongi izin resmi sebelum beroperasi.

 

Penyelenggara layanan internet tanpa izin terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peringatan itu disampaikan dalam kegiatan Pelayanan dan Penerangan Hukum tentang penyelenggaraan ISP di Aula Kejari Cianjur, Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Cianjur Hans Rio Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur Angga Insana Husri, pimpinan PT Hayat Teknologi Informatika Ismail, serta para mitra perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi telekomunikasi.

“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara ISP memahami kewajiban hukum, mulai dari perizinan usaha hingga tanggung jawab memberikan layanan kepada masyarakat,” kata Angga.

Ia menjelaskan ISP merupakan badan usaha yang menyediakan akses internet melalui jaringan telekomunikasi.

Keberadaannya mendukung transformasi digital di sektor pemerintahan, pendidikan, bisnis, dan pelayanan publik.

Menurut Angga, layanan internet kini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Karena itu, setiap penyelenggara wajib menjalankan usaha secara legal agar kualitas layanan dan kepastian hukum tetap terjamin.

Ia menegaskan setiap badan usaha yang menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku.

“Penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Kolaborasi KKP dan Komisi IV DPR RI Edukasi Ratusan Warga Cianjur Dorong Konsumsi Ikan Aman dan Bermutu

RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ananda Tohpati menggandeng Kementerian Kelautan…

8 jam ago

Bupati Sukabumi Buka Diklat Paskibraka 2026, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab

RUANGPOJOK.COM - Bupati Sukabumi H. Asep Japar membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Pasukan Pengibar…

11 jam ago

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026

RUANGPOJOK.COM - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan…

11 jam ago

Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Program Parkir Wisata SOMEAH, Optimistis Dongkrak PAD

RUANGPOJOK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengapresiasi peluncuran Program Parkir Wisata SOMEAH…

11 jam ago

Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor, Ketua MUI Cianjur: Negara Harus Tempuh Jalur Konstitusi

RUANGPOJOK.COM - Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali mengemuka di tingkat nasional. MUI…

11 jam ago

Cak Imin Warning PMI Ilegal, Minta Masyarakat Hindari Tawaran Kerja ke Kamboja

RUANGPOJOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengingatkan…

11 jam ago