Foto redaksi : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr Kamin menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus PJU Banprov Tahun 2023.
RUANGPOJOK.COM – Penetapan DG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat 2023 oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, langsung direspons Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
Atas status hukumnya tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memutuskan menonaktifkan DG dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur.
Sebelum menjabat di Disnakertrans, DG merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan Cianjur.
Ia memiliki kewenangan penuh dalam pengadaan barang dan jasa proyek PJU senilai Rp40 miliar, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
akibat Korupsi Proyek PJU tersebut, Negara mengalami kerugian mencapai Rp. 8,4 Miliar.
Plt. Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku baru menerima informasi tersebut pada Kamis siang.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…