Foto Redaksi : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr Kamin menggelar Jumpa Pers Penetapan Tersangka Kasus PJU Banprov Tahun 2023.
RUANGPOJOK.COM – Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2023 senilai Rp40 miliar.
Foto Redaksi : DG sebagai Kepala Dinas Aktif di Disnakertrans Cianjur sebelumnya sebagai PPK Dinas Perhubungan Cianjur.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Dr. Kamin, menyampaikan hal tersebut saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamis, 4 Juli 2025.
Tim penyidik menetapkan kedua tersangka berinisial DG dan MHI setelah memeriksa 30 saksi dan menemukan dua alat bukti dengan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar.
Foto Redaksi : DG di dalam mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke lapas cianjur.
Kamin menjelaskan bahwa DG, yang sebelumnya bertugas sebagai PPK Dinas Perhubungan, tidak menjalankan tugas sesuai prosedur dalam proyek pengadaan PJU Provinsi Jawa Barat 2023.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…