Ia juga mengkritik praktik pemerintah daerah yang diduga memanfaatkan material tambang ilegal dengan harga murah untuk pembangunan kawasan strategis.
“Sebagai penengah, pemerintah harus mencari solusi yang adil. Jika mereka menginginkan harga material murah, pemerintah perlu menciptakan sinergi dengan industri tambang resmi. Jangan sampai proyek pembangunan membuka lapangan kerja tetapi mengabaikan dampak lingkungan dan sosialnya,” imbuhnya.
Menurut Fauqi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menggunakan anggaran, termasuk dari pajak pendapatan, secara optimal guna menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mantan penambang.
“Anggaran pembangunan kawasan strategis harus mereka arahkan untuk memenuhi hak masyarakat, termasuk menyediakan pekerjaan. Ini bukan hal heroik, melainkan kewajiban pemerintah. Jika mereka mengabaikan hak masyarakat, itu melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH),” ujarnya.
Fauqi berharap penutupan tambang ilegal dapat mengakhiri kerusakan lingkungan sekaligus mengatasi dampak sosial ekonomi di wilayah tersebut.
“Kami berharap tidak ada lagi tambang ilegal, dan pemerintah harus memastikan pemulihan bekas tambang berjalan baik. Status ilegal menunjukkan bahwa izin-izin seperti IUP, IUPL, atau IPR mereka abaikan, sehingga perbaikan sistem menjadi kebutuhan mendesak,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…