Cianjur.ruangpojok.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur pada Senin, 2 Desember 2024.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur dan Paslon 02, Wahyu-Ramzi.
Laporan tersebut berkenaan dengan ketidaksesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penggunaan surat suara di 21 kecamatan yang dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Unang Margana, kuasa hukum Paslon 01, mengatakan laporan ini diajukan berdasarkan surat kuasa dari Herman-Ibang, klien mereka.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Cianjur sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan surat kuasa dari Paslon 01,” ujar Unang.
Selanjutnya, Unang mengungkapkan salah satu temuan utama adalah perbedaan jumlah DPT di beberapa wilayah, salah satunya Kecamatan Cianjur.
“Di Kecamatan Cianjur, DPT mencatat sekitar 282 pemilih, tetapi jumlahnya berkurang saat pemungutan suara,” katanya.
Tidak hanya itu, ia menyoroti pelanggaran dalam penggunaan surat suara di 21 kecamatan dari total 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur. Sebelas kecamatan lainnya dinilai sudah sesuai aturan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…