“Kami meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 21 kecamatan dan melaporkan KPU serta Paslon 02 atas pelanggaran ini,” tegasnya.
Untuk itu, Unang telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk identitas pelapor dan terlapor ke Bawaslu Cianjur.
“Barang bukti sudah lengkap dan telah diserahkan ke Bawaslu,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan laporan dari Paslon 01 yang diajukan pada pukul 14.00 WIB.
“Laporan sudah kami terima dan akan dianalisis terkait syarat formil dan materiilnya,” jelas Yana.
Yana menegaskan bahwa Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut untuk memastikan memenuhi syarat dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami masih menganalisis untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…