Djoko juga menyatakan bahwa Satpol PP akan mendata para pengedar miras sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami telah memberikan teguran dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika ditemukan lagi di lokasi atau penjual yang sama, akan dilakukan tindakan pidana ringan (Tipiring),” tegasnya.
Menanggapi kendala dalam operasi penyitaan, Djoko mengakui bahwa selalu ada pihak yang mendukung peredaran miras.
Namun, ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan TNI, untuk menekan peredaran minuman beralkohol.
“Kami membutuhkan kerja sama ekstra dari semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk mengungkap kegiatan mencurigakan terkait peredaran miras di Kabupaten Cianjur,” ajaknya.
Djoko berharap operasi cipta kondisi ini dapat menciptakan keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
“Kami akan terus melaksanakan operasi ini dan meminta dukungan informasi dari masyarakat serta media untuk memerangi peredaran miras di Cianjur,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…