Foto Istimewa : Dinas Perumahan dan Pemukiman Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Ratusan perumahan di Kabupaten Cianjur belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, padahal hal tersebut diwajibkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2022.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur, hanya 17 perumahan yang telah memenuhi kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos.
Kepala Dinas Perkim Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, menyatakan pihaknya menargetkan sepuluh perumahan pada 2025 untuk menyerahkan Fasum dan Fasos.
“Tiap tahun kita targetkan, di mana kali ini kita targetkan 10 perumahan, ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan,” katanya kepada Ruangpojok.com sebelum Paripurna di Gedung DPRD Cianjur, 25 Juni 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…