Cepi mengungkapkan kendala utama penyerahan Fasum dan Fasos adalah kondisi infrastruktur yang harus memenuhi standar sebelum diserahkan.
“Mungkin saja untuk penyerahterimaannya harus dalam kondisi baik, mungkin mereka takut ketika harus ada perbaikan,” paparnya.
Untuk itu, Dinas Perkim akan mengundang para pengembang perumahan guna memberikan sosialisasi tentang kewajiban penyerahan Fasum dan Fasos sesuai regulasi.
“Rencananya kita akan mengundang mereka untuk menerima sosialisasi terkait regulasi penyerahan Fasum dan Fasos, meminta pendampingan kepada Kejaksaan agar mereka bisa menyerahkan Fasum dan Fasos kepada Pemkab Cianjur,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…