Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanggung jawab atas dampak lingkungan, termasuk pendangkalan sungai, harus ditanggung oleh pengembang.
“Bangunan tidak boleh berdiri di sempadan sungai. Pendangkalan ini akibat langsung dari kerusakan benteng yang dibangun tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara, Arif Kurniawan menjelaskan bahwa pengembang telah memperoleh rekomendasi teknis dari pihak SDA, termasuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, ia juga mengakui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan perencanaan teknis.
“Rekomendasi teknis SDA sudah dikeluarkan sesuai prosedur. Namun, secara pribadi, saya menilai ada pelanggaran dalam pelaksanaan teknis pembangunan,” tutupnya.
Pendangkalan sungai di Kampung Paseh tidak hanya berdampak pada aliran air, tetapi juga berisiko menyebabkan banjir di sekitar kawasan tersebut
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…