RUANGPOJOK.com – Program Dusling, yang awalnya dirancang oleh Bapenda Cianjur untuk memfasilitasi pembayaran pajak, kini menuai pro dan kontra.
Kebijakan ini dinilai memberatkan desa dan masyarakat, terutama terkait biaya tambahan yang harus ditanggung.
Isu utama yang mencuat adalah kewajiban desa membeli mesin EDC (Electronic Data Capture) sebagai alat pembayaran pajak, serta pembebanan biaya administrasi kepada masyarakat saat menggunakan layanan tersebut.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, mengatakan bahwa Dusling bukanlah program wajib, desa yang sudah memiliki akses layanan pembayaran pajak yang memadai tidak perlu mengikuti program ini.
“Program ini tidak mengubah sistem yang sudah ada, hanya menambah solusi untuk mengatasi masalah yang ada,” Kata Samudera, Jum’at, 21 Februari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa mesin EDC hanyalah alat bantu yang bersifat opsional.
“Jika desa ingin membeli mesin EDC, mereka bebas memilih penyedia mana pun. Mesin ini hanya sebagai alat bantu, bukan kewajiban,” tegasnya.
Samudra Wira Purnama, menjelaskan bahwa program Dusling hadir sebagai solusi alternatif untuk membuka saluran-saluran pembayaran pajak.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…