Umum

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Polisi menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Praktik pemindahan LPG itu diduga berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 28 Juli 2026.

Polisi menemukan aktivitas tersebut pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Cikembar.

Saat itu, tersangka hendak menjual LPG hasil pemindahan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

“LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” kata Kompol Agus Susanto.

Menurut Agus, pelaku memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan. Praktik itu juga berpotensi mengganggu distribusi LPG subsidi.

Polisi menetapkan ANK, 37 tahun, warga Kecamatan Cikembar, sebagai tersangka pertama. AN berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat dan fasilitas.

AN juga melakukan proses pemindahan LPG dan menjual hasilnya kepada konsumen.

Polisi turut menetapkan AJ, 32 tahun, warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. AH bekerja membantu AN memindahkan isi LPG.

Penyidik menemukan lokasi pemindahan LPG di sebuah rumah yang berfungsi sebagai gudang sekaligus pangkalan.

Lokasi tersebut berada di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku membeli LPG 3 kilogram dari agen dengan mengatasnamakan pangkalan. Mereka kemudian memindahkan isinya menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Untuk menghasilkan satu tabung LPG 12 kilogram, pelaku menggunakan sekitar empat tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Sementara itu, pelaku membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram untuk menghasilkan satu tabung LPG 50 kilogram.

Pelaku menggunakan pipa logam, regulator, selang, nepel yang dimodifikasi, serta es batu dalam proses pemindahan LPG.

Setelah proses pemindahan selesai, pelaku menjual LPG tersebut sebagai produk non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Banpang Beras 30 Kg Mulai Disalurkan Bulog Cianjur, 5.645 KK Tak Lagi Jadi Penerima

RUANGPOJOK.COM - Perum Bulog mulai menyalurkan Bantuan Pangan (Banpang) berupa beras untuk alokasi Juli, Agustus,…

23 jam ago

Warga Panyusuhan Tolak Rencana Kandang Ayam, Datangi Kantor Desa

RUANGPOJOK.COM - Belasan warga Kampung Cipicung, Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, mendatangi kantor desa, Selasa,…

1 hari ago

Di HUT RI ke-81, Metty Triantika Ajak Perempuan Cianjur Berdaya Lewat Karya Positif dan UMKM

RUANGPOJOK.COM - Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Metty Triantika, mengajak perempuan Cianjur mengisi kemerdekaan dengan karya…

1 hari ago

Jelang HUT RI ke-81, SPPG Sukasari 2 Cilaku Gelar Lomba dan Tasyakuran

RUANGPOJOK.COM - Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dapur SPPG Sukasari 2 Cilaku menggelar lomba…

2 hari ago

Di Tengah Efisiensi anggaran, Bupati Janjikan 25 Juta Ke Paskibraka

RUANGPOJOK.COM - Pemerintah Kabupaten Cianjur membatasi jumlah peserta upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di…

2 hari ago

Tragedi Sang Saka Nyaris Jatuh di Parungkuda Sukabumi, DPRD Beri Bonus Ke Paskibra

RUANGPOJOK.COM - Upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten…

2 hari ago