Umum

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Negara Dirugikan Rp1,5 Miliar

Pelaku juga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi untuk meyakinkan pembeli.

Dari setiap tabung LPG 12 kilogram, pelaku memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000.

Sementara itu, keuntungan dari setiap tabung LPG 50 kilogram mencapai sekitar Rp628.000.

Penyidik memperkirakan praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 M selama 1,5 tahun.

Polisi menyita satu unit pikap, 108 tabung LPG 3 kilogram berisi, 148 tabung LPG 3 kilogram kosong, serta 35 tabung LPG 12 kilogram.

Petugas juga mengamankan delapan tabung LPG 50 kilogram, timbangan digital, dan alat pemindah gas yang telah dimodifikasi.

Barang bukti lainnya meliputi regulator, selang, nepel, tutup dan segel tabung, serta surat jalan pembelian LPG non-subsidi.

Polisi turut menyita peralatan kerja, dua telepon seluler, serta uang tunai Rp1.565.000 yang diduga berasal dari penjualan LPG.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Agus Susanto menegaskan Polres Sukabumi akan terus menindak penyalahgunaan LPG bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan praktik serupa,” ujarnya.

Polisi juga meminta masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram kepada kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kompol Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana.

Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi dan Kanit Tipiter Ipda MGS Irlansyah Saputra turut mendampingi pengungkapan kasus tersebut.

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

“Pulang ke Rumah”, Paskibra 2006 Cianjur Berkumpul Tanpa Sekat, Penuh Kehangatan

RUANGPOJOK.COM - Dua dekade bukan waktu singkat untuk sebuah pertemuan. Namun, bagi alumni Paskibra Kabupaten…

3 hari ago

Korban Pembacokan di Pagelaran Cianjur Alami Luka di Kepala dan Telinga

RUANGPOJOK.COM - Polisi mengamankan D (51), terduga pelaku pembacokan terhadap A (23) di Kampung Nagrak,…

3 hari ago

Demokrat Cianjur Bersihkan Kali Ciraden, Libatkan Warga hingga Gelar Donor Darah

RUANGPOJOK.COM - DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur menggelar aksi bersih-bersih Kali Ciraden, Jumat, 14 Agustus…

4 hari ago

Apel Kebangsaan di Cianjur, Polres Tegaskan Komitmen Jaga dan Rawat Jawa Barat

RUANGPOJOK.COM - Polres Cianjur bersama Kodim 0608 Cianjur dan Pemerintah Kabupaten Cianjur menggelar Apel Deklarasi…

4 hari ago

Kopi Nako Cianjur Gandeng Organisasi Islam, Santuni Anak Yatim dan Tegaskan Komitmen Jaga Etika

RUANGPOJOK.COM - Kopi Nako Cianjur menegaskan komitmennya menjaga lingkungan usaha tetap aman, nyaman, dan beretika.…

4 hari ago

Cegah Persoalan Hukum, KCD IV Jabar Gandeng Kejari Cianjur Dampingi Sekolah

RUANGPOJOK.COM - Cabang Dinas Pendidikan (KCD) IV Jawa Barat menggandeng Kejaksaan Negeri Cianjur untuk memitigasi…

4 hari ago