RUANGPOJOK.com – Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial M.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa tersangka M telah menjalani penahanan selama 11 hari. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami telah menahan satu tersangka berinisial M hingga hari ini, dan masa penahanannya sudah mencapai 11 hari. Saat ini belum ada DPO, tetapi kami terus melakukan pengembangan kasus,” tegas AKP Tono pada Rabu, 19 Februari 2025.
AKP Tono juga mengimbau satuan pendidikan dan instansi kedinasan yang menjadi korban pemerasan oleh oknum tersebut untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban yang mengalami hal serupa, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika memenuhi unsur pasal serta alat bukti, kami akan memprosesnya lebih lanjut,” ujarnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…