Lebih lanjut, Tono mengungkapkan rencana kerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur untuk memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Oknum pasti ada, tetapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindaknya secara hukum. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan melapor ke Polres Cianjur,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2023, di mana M sempat menjadi DPO selama 1,5 tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap baru-baru ini.
“Modus operandi mereka adalah mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan,” jelas AKP Tono.
Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan semacam ini dan segera melapor jika mengalami hal serupa.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…