Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sinte, PJ (26), LM (21), dan GGN (32)
Cianjur.RuangPojok.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis dan menangkap tiga tersangka. Polisi menyita 21 bungkus narkotika jenis sinte dengan berat total 24,73 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah PJ (26), LM (21), dan GGN (32). Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Cilaku.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa timnya menangkap dua pelaku pertama, LM dan PJ, di rumah mereka pada Rabu, 22 Januari 2025. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap lokasi penyimpanan narkotika tersebut.
“Setelah memeriksa ponsel tersangka, kami menemukan peta lokasi penyimpanan sinte. Saat kami datangi, kami menemukan tujuh bungkus sinte yang disimpan dalam kemasan makanan ringan,” ujar AKP Septian, Rabu, 29 Januari 2025.
Interogasi terhadap kedua pelaku mengarah pada tersangka utama, GGN. Polisi kemudian menangkapnya dan menyita sisa tembakau sintetis yang ia miliki.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…