“Kami juga menyita beberapa ponsel dan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan untuk bertransaksi,” tambahnya.
Menurut AKP Septian, para tersangka menggunakan modus menyembunyikan tembakau sintetis di tempat tak terduga, seperti dalam kemasan makanan ringan dan di bawah wastafel. Mereka juga memanfaatkan media sosial untuk transaksi narkoba.
“Para tersangka cukup lihai dalam menyembunyikan barang bukti dan menggunakan berbagai cara agar tidak terdeteksi,” ungkapnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Nomor Urut 182.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Septian. (ARM)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…