Pemerintah menargetkan penetapan DPT selesai pada awal Oktober 2026. DPT akan dipublikasikan sekitar dua pekan sebelum hari pemungutan suara.
Desa juga akan membagikan undangan memilih kepada masyarakat pada periode tersebut. Warga diminta memastikan namanya tercantum dalam DPT sebelum hari pencoblosan.
Pilkades digital tidak menyediakan DPT tambahan maupun pemilih susulan. Warga yang tidak tercantum dalam DPT tidak dapat memilih hanya dengan menunjukkan KTP.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada awal September selama sekitar sembilan hari kalender. Panitia desa akan mendapat pembekalan sebelum membuka pendaftaran.
Bakal calon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik, bebas narkoba, minimal lulusan SMP atau sederajat, serta berusia sedikitnya 25 tahun.
Kepala desa petahana juga harus memenuhi ketentuan mengenai batas masa jabatan. Perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengajukan cuti.
Perangkat desa harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon resmi. Ketentuan serupa berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
PNS tetap dapat mencalonkan diri melalui mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih, status kepegawaiannya sebagai PNS tetap melekat.
Namun, pemerintah tidak membayarkan tunjangan dan tunjangan kinerja selama PNS tersebut menjabat sebagai kepala desa sesuai ketentuan.
“Seluruh berkas administrasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh panitia tingkat desa,” jelas Dendi.
Dendi mengatakan 47 desa tersebut memiliki sekitar 190.000 hingga 200.000 pemilih. Jumlah tersebut lebih besar dibanding cakupan Pilkades dengan sistem konvensional.
“Dengan anggaran konvensional sebelumnya kita hanya mampu meng-cover 30 desa. Dengan sistem digital kita bisa meng-cover 47 desa,” ungkapnya.
Pemerintah mengalokasikan Rp30 juta untuk operasional panitia di setiap desa. DPMD akan memenuhi kebutuhan peralatan dan kesekretariatan melalui anggaran tersendiri.
Jumlah pemilih setiap desa bervariasi. Desa Ciranjang memiliki sekitar 14.000 hingga 16.000 pemilih, sedangkan Desa Cikadu atau Sukamana sekitar 1.200 pemilih.
Rata-rata desa memiliki 5.000 hingga 6.000 pemilih. Sistem digital juga ditargetkan mempercepat proses pemungutan suara.
Setiap pemilih diperkirakan membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk menyelesaikan proses pemilihan. Sistem tersebut juga diharapkan mengurangi kesalahan yang menyebabkan suara tidak sah.
Selain menekan biaya, pemerintah menilai digitalisasi Pilkades dapat membuat proses pemungutan suara lebih cepat, praktis, dan terukur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM – DPC GRIB Jaya Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) di Cafe GIGA,…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur menggelar berbagai lomba untuk memeriahkan HUT ke-81…
RUANGPOJOK.COM - Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membuka informasi proyek…
RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi membangun Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk keluarga korban kebakaran di…
RUANGPOJOK.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Izzul Islam Cianjur menghadirkan konsep baru dalam peringatan Maulid Nabi…
RUANGPOJOK.COM - Kejaksaan Negeri Cianjur mengungkap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank…