Gambar Istimewa : Kantor Dinsos Cianjur
RUANGPOJOK.COM – Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menerima lebih dari 100 keluhan warga terkait perubahan desil yang berdampak pada penerimaan bantuan sosial (bansos).
Plt. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Cianjur, Handika Firdaus, mengatakan pemerintah pusat menetapkan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Badan Pusat Statistik (BPS) mengolah dan memeringkat data berdasarkan desil. Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memvalidasi data dan menentukan kelayakan penerima bansos.
“Penentuan dan perubahan desil tingkat kesejahteraan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” ujar Handika, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menegaskan pemerintah desa, kelurahan, maupun Dinsos Cianjur tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah desil masyarakat.
Desil menunjukkan peringkat tingkat kesejahteraan masyarakat dari 1 hingga 10. Kelompok dengan desil rendah menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial.
Pemerintah desa, kelurahan, dan Dinsos hanya menjaring data, menerima usulan atau sanggahan, serta memfasilitasi musyawarah desa.
Petugas kemudian memasukkan usulan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Handika menjelaskan pembaruan dan pemadanan data secara berkala dapat mengubah desil atau menghentikan penerimaan bansos.
Pemerintah pusat memadankan data penerima dengan berbagai informasi untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap keluarga.
Sistem juga dapat mendeteksi kepemilikan atau perubahan aset anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
Data tersebut mencakup kendaraan, tanah, tabungan dengan nominal tertentu, hingga riwayat pinjaman.
Selain kondisi ekonomi, masalah administrasi kependudukan juga dapat memengaruhi status data penerima bansos.
Ketidaksesuaian NIK, data keluarga yang belum diperbarui, alamat yang tidak ditemukan, hingga penerima yang meninggal dapat memicu perubahan data.
Warga yang merasa perubahan desil tidak sesuai kondisi ekonominya dapat mengajukan usulan atau sanggahan kepada pemerintah.
Handika mengatakan warga dapat melapor melalui operator desa. Operator memiliki akses SIKS-NG untuk memperbarui data berdasarkan laporan dan hasil survei.
Pendamping sosial PKH, kepala dusun, ketua RT, dan ketua RW dapat membantu proses verifikasi kondisi keluarga penerima.
Warga juga dapat memperbarui data secara daring melalui aplikasi resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat melakukan registrasi menggunakan e-KTP dan Kartu Keluarga, kemudian memilih menu Usul Sanggah atau Usulkan Pembaruan.
Setelah menerima pengajuan, pemerintah desa dan pendamping sosial melakukan pemeriksaan awal melalui verifikasi administratif maupun survei lapangan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar Pemilihan Kepala…
RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Onnie S Sandi, meminta Bank Mandiri menjelaskan…
RUANGPOJOK.COM - Polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara di Jalan…
RUANGPOJOK.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan aset ternak milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih tercatat…
RUANGPOJOK.COM - Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial AS karena diduga membuat dan menjual…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi bersama jajaran dan insan media menggelar mancing…