Pada pencairan tahap pertama, tersangka P menarik seluruh dana dari rekening penerima manfaat. Sebagian dana kemudian disalurkan kepada tersangka AK, yang mendistribusikannya ke DNF, SO, serta untuk keperluan pribadi dan pengurusan lahan Agroeduwisata.
Kamin menegaskan bahwa proyek ini seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat sesuai skema swakelola tipe 4, bukan oleh tim ahli.
Dari hasil penyelidikan, tersangka D diketahui mengerjakan proyek setelah dana terlebih dahulu dipotong.
“Setelah dilakukan perhitungan oleh ahli, ditemukan penyimpangan anggaran sebesar Rp8,8 miliar,” jelasnya.
Sebagai barang bukti, tim penyidik menyita lima unit tanah/bangunan, satu unit mobil, tujuh unit handphone, uang tunai Rp420 juta, serta sejumlah dokumen terkait proyek Agro Wisata Edu.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan oleh tim penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari hingga 23 Februari 2025
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…