
RUANGPOJOK.COM – Warga Cugenang ungkapkan sulitnya proses perceraian di Cianjur saat Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi NasDem, Onnie S Sandi, menyosialisasikan Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 150 warga dan digelar di Aula Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Minggu, 21 September 2025.
Dalam dialog, warga mengeluhkan rumitnya mekanisme perceraian di Pengadilan Agama Cianjur, terutama soal biaya.
“Respon mereka bagus, terutama terkait problem perceraian. Salah satu kasusnya, ada yang sudah bercerai tapi tidak bisa mendapatkan surat cerai karena kendala biaya,” kata Onnie.
Onnie menegaskan, perceraian tidak selalu dipandang negatif. Menurutnya, ada sisi administratif yang penting, misalnya terkait akta kelahiran anak.
“Tanpa dokumen resmi, anak bisa kesulitan mendaftar sekolah. Jadi, ada dampak positif dari kepastian hukum perceraian,” ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi soal pernikahan dan pencatatan sipil menjadi penting.
“Menikah itu harus ada surat nikah. Kami dorong warga untuk berkonsultasi dengan kader urusan agama agar hak-hak perempuan terlindungi,” tutur Onnie.
Sosialisasi perda ini diharapkan memberi pemahaman baru bagi warga Benjot soal pentingnya perlindungan perempuan.