Cianjur.ruangpojok.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat Cianjur mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan cara mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Acara yang diikuti oleh 350 peserta ini berlangsung di Aula Hotel Grand Bydiel, Selasa, 10 Desember 2024, dengan narasumber dari Bagian Pengawasan Market Conduct OJK Provinsi Jawa Barat, Agus Yayat.
Agus mengatakan, bahwa masyarakat perlu mengetahui cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
“Kami menjelaskan bahwa pinjol legal hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika ada aplikasi pinjol yang meminta akses ke kontak, galeri, atau data pribadi lainnya, itu sudah pasti ilegal,” kata Agus.
Tidak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa pinjol ilegal sering melanggar aturan, terutama dalam penagihan dan penyebaran data pribadi.
“Pelanggaran seperti penyebaran data pribadi atau penagihan dengan ancaman termasuk tindak pidana. Masyarakat harus melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…