Menurut Agus, hingga saat ini, OJK mencatat ada 97 pinjol legal yang terdaftar. OJK bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memblokir pinjol ilegal melalui patroli siber.
“Untuk menghindari pinjol ilegal, kita harus mengendalikan perilaku konsumtif. Banyak orang terjebak pinjol karena tidak bisa membedakan kebutuhan dan keinginan,” ujar Agus.
Maka dari itu, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk keadaan mendesak bisa menggunakan pinjol legal, lebih bagusnya menabung di perbankan yang sudah jelas legalitasnya.
“Pinjol legal bisa digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan mendesak seperti pengobatan. Namun, jika tidak ada urgensi, lebih baik dihindari,” tutupnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri anggota DPR RI Komisi 11 Kamrussamad, Wakil Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan, serta anggota DPRD Cianjur Fraksi Gerindra, Andri Suryadinata dan Hendry Juanda.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…