Gambar Ilustrasi: Seorang pria mengaku menjadi korban santet menusuk seorang nelayan di kawasan TPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
RUANGPOJOK.COM – Polisi mengamankan M, 43 tahun, setelah menusuk Aep Saepudin, seorang nelayan, menggunakan golok di kawasan TPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Penusukan terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 22.20 WIB.
Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengalami luka pada perut dan punggung.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan pelaku menyerang korban karena mengaku menjadi korban santet.
“Pelaku menganggap korban mengirimkan santet kepadanya. Anggapan tersebut memicu kebencian hingga terjadi penganiayaan,” kata IPTU Dudi, Jumat, 28 Agustus 2026.
IPTU Dudi mengatakan polisi masih mendalami pengakuan pelaku mengenai dugaan santet tersebut. Penyidik memasukkan keterangan itu dalam pemeriksaan perkara.
Peristiwa itu berlangsung di Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu. Saat kejadian, korban sedang tidur di depan toko perlengkapan alat pancing.
Pelaku kemudian mendatangi korban sambil membawa golok kecil. Dia menyerang korban hingga dua sabetan mengenai bagian perut dan punggung.
Rekan korban yang berada di lokasi langsung menangkap pelaku. Mereka kemudian menyerahkan M kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau…
RUANGPOJOK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasuki usia 24 tahun dengan memperkuat…
RUANGPOJOK.COM - Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar Pemilihan Kepala…
RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Onnie S Sandi, meminta Bank Mandiri menjelaskan…
RUANGPOJOK.COM - Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menerima lebih dari 100 keluhan warga terkait perubahan desil…
RUANGPOJOK.COM - Polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengendara di Jalan…