Petugas membawa korban ke Rumah Sakit Palabuhanratu untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi menyebut korban masih sadar dan dapat berkomunikasi.
IPTU Dudi memastikan polisi tidak menemukan indikasi gangguan jiwa pada pelaku. M dapat berkomunikasi dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dalam keadaan normal dan masih dapat berkomunikasi dengan baik,” ujarnya.
Polisi menyita satu golok kecil, dua potong pakaian korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street sebagai barang bukti.
Penyidik kemudian memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” kata Kasat Reskrim Sukabumi.
Dia mengimbau masyarakat tidak menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan. Dudi meminta masyarakat memilih jalur hukum ketika menghadapi perselisihan.
Polisi menjerat M dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi bersama jajaran dan insan media menggelar mancing…
RUANGPOJOK.COM – DPC GRIB Jaya Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) di Cafe GIGA,…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur menggelar berbagai lomba untuk memeriahkan HUT ke-81…
RUANGPOJOK.COM - Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi membuka informasi proyek…
RUANGPOJOK.COM – Polres Sukabumi membangun Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk keluarga korban kebakaran di…
RUANGPOJOK.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Izzul Islam Cianjur menghadirkan konsep baru dalam peringatan Maulid Nabi…