Ketua DPC Nasdem Cianjur, Onnie S Sandi
RUANGPOJOK.COM – Partai NasDem menentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada.
Ketua DPC NasDem Kabupaten Cianjur, Onni S Sandi, menyatakan sikap tersebut merupakan arahan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.
“Putusan MK ini kami tolak. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut legitimasi dan konstitusi. Menurut kami, keputusan itu melanggar Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Onni, Jumat, 4 Juli 2025.
Onni menjelaskan, putusan MK dinilai problematis karena berpotensi memicu krisis ketatanegaraan. Salah satu poin kritis adalah perpanjangan masa jabatan legislatif tanpa melalui pemilu.
“Kalau masa jabatan diperpanjang dua tahun, lalu kami ini mewakili siapa? Karena mandat kami hanya lima tahun dari pemilu. Kalau diperpanjang tanpa pemilu, itu jadi pertanyaan konstitusional. Kami duduk di sini karena dipilih rakyat, dan masa jabatan itu jelas dalam undang-undang,” ujarnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…