Foto : tangkapan Google Map, Perusahaan yang disinyalir menahan beberapa ijazah mantan pekerjanya.
RUANGPOJOK.COM – Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu Ferdian, menyatakan kegeramannya atas masih maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan di wilayahnya.
Hal ini disampaikan usai peresmian Balai Latihan Kerja pada Selasa, 28 Mei 2025.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan perusahaan distributor makanan dan minuman di Kecamatan Karangtengah.
Perusahaan tersebut diduga kuat menahan ijazah serta dokumen penting milik mantan pekerjanya.
Padahal, Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.M/5/HK.04.00/V/2025, tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh.
Aturan ini tegas melarang perusahaan menjadikan dokumen seperti ijazah, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, paspor, buku nikah, hingga BPKB sebagai syarat kerja atau menahannya.
Bupati Wahyu mengaku prihatin dengan masih adanya pelanggaran tersebut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…