“Oh, tidak boleh. Kan tidak dibolehkan oleh undang-undang. Kita prihatin, ya, dan kita tidak setuju dengan cara-cara yang dilakukan perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Cianjur akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan praktik ini dihentikan.
“Kita akan kembali ingatkan bahwa peraturan yang berlaku harus ditegakkan. Kalau perusahaan masih melakukannya, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memverifikasi laporan, Bupati Wahyu mengungkapkan rencana inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan.
Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, KTP, atau BPKB oleh perusahaan telah lama menjadi sorotan karena dinilai merampas hak dasar pekerja.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya untuk melindungi hak tenaga kerja dan menindak tegas pelaku pelanggaran.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…