Gambar Redaksi : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menindak dua kolam limbah kotoran hewan diduga ilegal di lahan eks-HGU PT Ciranji, Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.
Di lokasi, DLH menemukan indikasi pencemaran serius yang mengancam sawah dan aliran sungai di Desa Mulyasari, menyusul laporan warga soal bau menyengat dan risiko kolam jebol.
Video protes warga yang viral di media sosial mendorong petugas turun ke lokasi untuk pemeriksaan awal.
“Hasil sementara menunjukkan aktivitas penampungan limbah itu tidak berizin dan pengelolaannya tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala DLH Cianjur, H. Komarudin, kepada media, Rabu, 7 Desember 2025.
Ia menegaskan,DLH tidak pernah mengeluarkan izin aktifitas pembuangan limbah kotoran hewan di lokasi yang berada di lahan PT Ciranji.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…