“Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas ini.” tegasnya.
Komarudin menyebut DLH mendapati dua kolam limbah, salah satunya berukuran sekitar 20 x 10 meter. Namun, di lokasi tidak ada aktifitas pengelolaan.
DLH juga menelusuri keterkaitan pengelolaan kolam dengan perusahaan ternak QL, dengan status hukum yang masih didalami.
Sebagai langkah lanjutan, DLH akan memanggil pengelola teridentifikasi pekan depan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk membatasi akses menuju lokasi.
“Kolam limbah harus ditutup demi mencegah dampak lingkungan yang lebih luas,” tutup Komarudin.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…