Foto : KPUD Cianjur mengikuti sidang undangan DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung.
RUANGPOJOK.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur.
Sidang dengan perkara nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025 itu digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa, 24 Juni 2025.
KPUD Cianjur dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakcermatan dalam pendistribusian surat suara untuk Pilkada Kabupaten Cianjur 2024.
Dalam aduannya, DKPP menilai KPUD setempat tidak memenuhi ketentuan distribusi surat suara sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus cadangan 2,5%.
Selain itu, KPUD Cianjur juga dituding tidak transparan dalam menyediakan data publik terkait kebutuhan dan alokasi surat suara. Padahal, data tersebut vital sebagai bahan pemantauan bagi publik dan pemangku kepentingan.
Ketua KPUD Cianjur, Muhamad Ridwan, membenarkan adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, ia menegaskan hal itu tidak mengganggu jalannya pemungutan suara.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…