“Memang ada beberapa TPS, terutama di Kecamatan Cianjur dan Karangtengah, yang mengalami kekurangan atau kelebihan surat suara. Namun, kami sudah menanganinya dengan memfasilitasi redistribusi dari TPS terdekat. Hak pilih masyarakat tetap terjamin,” tegas Ridwan saat memberikan keterangan di sidang.
Ia menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan dokumen dan bukti pendukung kepada DKPP.
“Kami sudah menyampaikan semua klarifikasi, termasuk dokumen-dokumen sebelum pemilu. Pengadu sebenarnya sudah mengetahui hal ini sebelumnya,” ujarnya.
Ridwan juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak berdampak signifikan terhadap proses pemilu maupun hak konstitusional pemilih.
Hingga berita ini diturunkan, DKPP belum mengeluarkan putusan. Keputusan final diperkirakan akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…