Foto : PT Lianhua Leather Industry.
RUANGPOJOK.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur menegaskan bahwa kematian pekerja konstruksi pemasangan atap di lingkungan PT Lianhua Leather Industry (LLI) termasuk Kejadian Luar Biasa (KLB).
Foto : Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur
Selain itu, kecelakaan kerja bukan kali pertama terjadi di perusahaan tersebut. Banyak pekerja di bawah vendor PT LLI diduga tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, padahal undang-undang mewajibkannya.
Kepala Disnakertrans Cianjur, Cecep Dicky Haryadi menyatakan kekecewaannya terhadap PT LLI karena lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Sangat disayangkan, ini adalah kelalaian yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan bisa menerima sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
“Jika sudah ada korban jiwa, kasus ini termasuk kategori luar biasa. Kewenangan penindakan ada pada Wasnaker Jabar,” jelasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…