Sementara itu, data BPJS menunjukkan bahwa korban kecelakaan kerja, Jajang (30), tidak terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, meskipun semua perusahaan wajib memilikinya.
“Ini harus jadi perhatian serius, bukan hanya dari Disnakertrans, tetapi juga instansi terkait,” tegas Dicki.
Dicky juga menyoroti tidak adanya pelaporan dari PT LLI mengenai pekerja vendor yang terlibat dalam proyek konstruksinya.
“Perusahaan harus melaporkan setiap pekerja, termasuk subkontraktor, untuk memastikan perlindungan hukum dan keselamatan mereka,” ungkapnya.
Dicky mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di lingkungan PT LLI sudah beberapa kali terjadi dan dilaporkan kepada Disnakertrans Cianjur.
“Ini harus menjadi titik balik pengawasan ketat. Kesejahteraan dan keselamatan pekerja harus jadi prioritas,” tegasnya.
PT Lianhua Leather Industry menghadapi sorotan karena dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan. Jika terbukti lalai, perusahaan bisa menghadapi konsekuensi hukum serius.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…