Foto : Pintu Kantor Desa Yang Disegel Masa Pendemo Beberapa Waktu Lalu.
RUANGPOJOK.COM – Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Asep Jamaludin, terbukti menyelewengkan dana desa sekitar Rp 278 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Cianjur.
Selanjutnya, pihak Inspektorat memberi waktu 60 hari untuk pengembalian dana tersebut.
Endan Ramdani, kepala Inspektorat Cianjur, menyatakan bahwa penyelewengan terjadi pada Dana Desa tahun 2022 – 2024.
“Rinciannya banyak, total yang harus dikembalikan sekitar Rp 278 juta, dan baru Rp 261 juta yang sudah dikembalikan,” ujarnya via telepon, Senin, 9 Juni 2025.
Sebelumnya, warga mendemo dan menyegel Kantor Desa Cibarengkok karena dugaan korupsi tersebut, pada 4 Juni 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…