Cianjur.RuangPojok.com – Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur membuktikan adanya penyelewengan dana desa di Desa Padaluyu, Kecamatan Cikadu, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total dana yang diselewengkan mencapai Rp500 juta. Inspektorat telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan mewajibkan pihak terkait mengembalikan dana dalam waktu 60 hari sejak diterima.
Inspektur Pembantu 3 Cianjur, Yadi Supriadi, menyatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2023–2024.
“Ada 20 poin dalam pemeriksaan, termasuk dana desa dan alokasi dana desa (ADD). Kami melakukan pemeriksaan dari tingkat kecamatan hingga pengecekan fisik di lapangan serta memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Yadi, kepada media, Senin, 3 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Kepala Desa Padaluyu dan bendahara terbukti menyelewengkan dana tersebut.
“Kepala desa menyelewengkan Rp390 juta, sementara bendahara Rp107 juta. Dana tersebut berasal dari anggaran fisik dan nonfisik,” ungkapnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…