Selanjutnya, yadi memaparkan, dana nonfisik yang diselewengkan mencakup anggaran ketahanan pangan, posyandu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak disalurkan, serta tunjangan BPD yang tidak diberikan.
“LHP akan segera dikirim setelah ditandatangani Kepala Inspektorat. Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Yadi.
Sementara, menanggapi hasil pemeriksaan Inspektorat, Kepala Desa Padaluyu, Ahmad Yuda Ramdani, mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan menyatakan kesiapannya mengembalikan dana tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan rekening koran, ditemukan pengambilan dana di luar sepengetahuan saya oleh bendahara, dan dia telah mengakuinya,” ujar Ahmad.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…