Foto Istimewa : Dua WNA yang melanggar keimigrasian telah dibawa kantor imigrasi Cianjur.
RUANGPOJOK.COM – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal China dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cianjur, pekan ini.
Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat keamanan, menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Salah satunya PT Lian Hua Leather di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cianjur.
Kepala Kantor Imigrasi Cianjur, Riky Afrimon, mengatakan petugas memeriksa 15 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di perusahaan tersebut. Semuanya tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian,” kata Riky, Senin, 21 Juli 2025.
Namun, saat menyisir lokasi proyek konstruksi, tim menemukan dua WNA asal China berinisial JL dan SL.
Keduanya memegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi kedapatan menjalankan kegiatan di luar ketentuan izin tersebut.
“Kedua WNA tersebut telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam waktu dekat, keduanya akan kami deportasi ke negara asalnya,” ujar Riky.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…