Ia menambahkan, sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2025, Imigrasi Cianjur telah mendeportasi delapan WNA karena pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian.
Menurut Riky, operasi ini merupakan bagian dari upaya TIMPORA dalam memperkuat koordinasi lintas instansi.
Tim ini terdiri dari unsur Polres, Kodim 0608, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kesbangpol, Kementerian Agama, Disdukcapil, Dinas Tenaga Kerja dan Transportasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, BNNK, BINDA, BAIS, serta Deninteldam.
“TIMPORA dibentuk untuk meningkatkan kerja sama antarinstansi dalam pengawasan orang asing, melalui pertukaran informasi, koordinasi, serta tindakan preventif secara bersama-sama,” ujar Riky.
Berikut kalimat tersebut dalam bentuk paragraf dengan struktur yang baik:
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur bersama seluruh anggota TIMPORA memulai langkah awal menciptakan sinergi melalui operasi gabungan tersebut.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kolaborasi dalam pengawasan orang asing di wilayah Cianjur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…