Gambar Istimewa : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
RUANGPOJOK.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan nota pengantar perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi. Hadir Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.
Bupati Asep Japar mengatakan perubahan status Perumda menjadi Perseroda bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Menurutnya, perubahan tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis, dan meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…