Ia menegaskan pelayanan air minum kepada masyarakat tetap menjadi prioritas meski perusahaan bertransformasi menjadi Perseroda.
“Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong inovasi teknologi,” ujar Asep Japar.
Selain membahas perubahan badan hukum Perumda, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Asep Japar berharap regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan daerah yang aman, tertib, dan kondusif.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan perda memerlukan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…