RUANGPOJOK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa beberapa bangunan pesantren di kawasan Perumahan Puncak Manis, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, dinyatakan ilegal.
Bangunan tersebut melanggar peraturan karena tidak memiliki izin resmi dan mengganggu saluran irigasi yang penting bagi aliran air di wilayah tersebut.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, siteplan resmi mencatat bahwa kawasan Perumahan Puncak Manis memiliki izin yang sah.
Namun, ada empat bangunan pesantren, yaitu nomor 1, 2, 10, dan 11, yang tidak memenuhi persyaratan perizinan, termasuk satu bangunan yang menutup saluran irigasi sepanjang 59 meter.
“Bangunan pesantren ini diketahui berdiri sejak tahun 2018, sementara pembangunan perumahannya selesai pada 2017. Sayangnya, bangunan tersebut menutup aliran irigasi tanpa izin resmi, yang jelas melanggar aturan,” kata Dadan pada Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, Bangunan ilegal tersebut telah memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menyebabkan banjir akibat terganggunya aliran air.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…