Meski demikian, sebagian warga enggan melapor karena bangunan tersebut terkait dengan aktivitas keagamaan.
“Ada warga yang khawatir dianggap tidak religius jika melaporkan pelanggaran ini. Namun, kami mendorong masyarakat untuk tetap melaporkan setiap pelanggaran pembangunan demi menjaga lingkungan,” imbuh Dadan.
Maka dari itu, Dadan menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Cianjur akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan bangunan yang tidak sesuai dengan izin resmi.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak bangunan ilegal, terutama yang berdampak negatif pada lingkungan, seperti menutup saluran irigasi,” tutupnya
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…