Foto Redaksi : Kepala Bidang GTK, Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan.
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk penugasan guru sebagai kepala sekolah mulai 2025.
Kebijakan ini mewajibkan calon kepala sekolah untuk memenuhi sejumlah syarat khusus, termasuk pengalaman manajerial dan pelatihan, guna meningkatkan mutu pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan payung hukum baru untuk proses seleksi kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama Nomor 9 dan 5 Tahun 2025 menjadi dasar aturan ini.
Kabid GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah.
“Aturan baru ini memberikan kejelasan mekanisme sekaligus memastikan kualitas layanan pendidikan tetap terjamin,” ujarnya kepada RuangPojok.com, Rabu, 17 September 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…