Permendikdasmen merinci syarat yang kini lebih spesifik. Calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, sertifikat pendidik, dan pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Mereka juga tidak boleh berusia lebih dari 56 tahun saat penugasan. Selain itu, pemerintah mewajibkan setiap calon untuk mengikuti dan lulus pelatihan khusus sebelum resmi menjabat.
Sementara itu, Surat Edaran Bersama mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah agar segera melaksanakan proses penugasan melalui sistem terintegrasi SIM KSPSTK dan layanan I-Mut ASN Digital.
Mekanisme digital ini memungkinkan pihaknya melakukan proses administrasi kepegawaian secara lebih transparan dan akuntabel.
Aturan yang telah berlaku sejak Mei 2025 ini kini menjadi rujukan utama bagi daerah untuk mengisi formasi kepala dan pengawas sekolah yang kosong.
“Dengan aturan ini, proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih selektif, terukur, dan sesuai standar nasional. Harapannya, mutu pendidikan di Kabupaten Cianjur maupun daerah lain semakin meningkat,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…