Irhan menekankan bahwa jika pelanggaran ini terjadi, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar netralitas, termasuk pemberhentian sementara hingga pemberhentian total, bahkan bisa berujung pada pidana.
Selain itu, Irhan mengungkapkan bahwa laporan dari Bawaslu setiap kabupaten/kota di Jawa Barat menunjukkan Cianjur berada di peringkat pertama dalam jumlah pelanggaran Pilkada.
Ia menambahkan bahwa upaya pengawasan perlu ditingkatkan untuk menjaga agar proses demokrasi tidak tercoreng oleh tindakan oknum.
“Dari hasil laporan Bawaslu setiap kabupaten/kota, Cianjur berada di peringkat pertama dalam pelanggaran Pilkada ini. Artinya, Cianjur perlu bekerja ekstra untuk menjaga jalannya demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
Irhan juga menghimbau masyarakat Cianjur untuk tidak takut melaporkan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh ASN, TNI, Polri, kepala desa, atau perangkatnya.
“Demi demokrasi yang sehat, jika terjadi intimidasi, laporkan. Rakyat berhak menjalani proses demokrasi tanpa tekanan,” tutupnya
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…