Foto Redaksi : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi.
RUANGPOJOK.COM – Pemkab Cianjur mengikuti arahan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dengan menghentikan pengangkatan tenaga honorer pada 2024–2025 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria dan tidak menganggarkan gajinya.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing akan menetapkan pemberhentian melalui surat keputusan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi, menjelaskan bahwa surat edaran tidak menyebut istilah “pemberhentian”, tetapi memuat larangan mengangkat dan menganggarkan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan.
“Undang-Undang Nomor 20 telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru. Masing-masing perangkat daerah bertanggung jawab atas hal ini,” ujar Andi, Kamis, 24 April 2025.
Andi juga menyebutkan bahwa berdasarkan surat MenPAN-RB tertanggal 12 Desember 2024, pemerintah hanya bisa menganggarkan tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…