BKPSDM Cianjur juga mendukung kebijakan pemerintah pusat yang menjamin keberlangsungan status PPPK di seluruh daerah.
“Kami sangat mendukung kebijakan tersebut. Selama kondisi fiskal daerah sehat, tidak ada alasan melakukan pemberhentian pegawai,” katanya.
Meski memiliki ruang fiskal, Pemkab Cianjur tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.
Pemerintah daerah mengambil langkah itu sebagai bentuk kehati-hatian menghadapi ketidakpastian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Saat ini, Pemkab Cianjur memiliki 6.924 PNS, 8.040 PPPK, dan 6.994 PPPK Paruh Waktu.
Akos mengatakan pemerintah daerah terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjaga kemampuan fiskal dan keberlanjutan belanja pegawai.
“Kami tetap berhati-hati mengambil kebijakan kepegawaian karena belum mengetahui arah penerimaan ASN pada tahun mendatang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan tidak ada opsi pemberhentian PPPK dan tenaga honorer dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…